kievskiy.org

Tersangka Baru di Kasus Brigadir J Bakal Diumumkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Bagaimana Nasib Ferdy Sambo?

Kolase foto pemakaman Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Irjen Ferdy Sambo.
Kolase foto pemakaman Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Irjen Ferdy Sambo. /Instagram/@divpropampolri dan Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dikabarkan akan secara langsung mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.

Pengumuman tersebut rencananya akan disampaikan pada pukul 16.00 WIB ke atas hari ini, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Harus Transparan, Biar Citra Polisi Tak Babak Belur

"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.

Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Teka-teki Tersangka Baru

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat