PIKIRAN RAKYAT – Melalui terbitnya Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan harga ojek online per zona wilayah di Indonesia.
Kepmen ini secara umum mengatur tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Berlaku 14 Agustus 2022, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online (ojol).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Senin, 8 Agustus 2022, mengatakan bahwa aturan tarif dibagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan zonasi wilayah.
Baca Juga: KPK Geledah Plaza Summarecon Bekasi
"Sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” katanya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 9 Agustus 2022.
Dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari Antara, berikut hal-hal yang perlu disimak serta diperhatikan dalam penentuan tarif terbaru ojol.
Pembagian Tiga Zonasi oleh Kemenhub
- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Baca Juga: Viral Pria Paruh Baya Beri Tutorial Jadi Bestie Anak, Dijuluki Bapak TikTok Nasional
Peraturan berdasarkan sistem zonasi itu paling lambat harus diberlakukan aplikasi ojol 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.