kievskiy.org

Cek Tarif Terbaru Ojek Online yang Termurah hingga Termahal Usai Dinaikkan Kemenhub per Agustus 2022

Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/M Risyal Hidayat Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online di Indonesia per Agustus 2022.

Tarif baru ini dikeluarkan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Menurut regulasi baru, aturan tarif ojek online yang diteken pada 4 Agustus memuat rincian tarif yang dibagi berdasarkan sistem zonasi.

Lalu, berapa tarif ojek online termurah dan termahal saat ini?

Baca Juga: Potret Masa Lalu Diduga AKP Rita Yuliana dengan Suami Sah Bocor, sang Polwan Cantik Ternyata Berstatus Janda?

Dilansir dari Antara, aturan tarif baru ini berlaku bagi semua perusahaan penyedia jasa ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya paling lambat mulai 14 Agustus 2022.

Dalam aturan baru tarif ojek online yang diumumkan Kemenhub, dibagi menjadi 3 zonasi, yakni.

- Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

- Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat