PIKIRAN RAKYAT - Reza Indragiri Amril, Psikolog Forensik menilai dalam penanganan kasus Brigadir J ini terdapat kode senyap yang diduga dilakukan oleh sub instansi Kepolisian.
Kode senyap merupakan subkultur menyimpang yang cenderung dilakukan oleh sesama anggota Polisi untuk menutup-nutupi suatu kesalahan yang dilakukan.
Reza mengaku sepakat dengan pernyataan Menko Polhukam bahwa terdapat unsur psiko-hierarki dan psiko-politik dalam penanganan kasus Brigadir J, yang mengingatkan dia pada kode senyap atau code of silence.
Kode senyap bukan merupakan hal baru dan sudah menjadi suatu fenomena subkultur yang bertolak belakang dengan kebijakan resmi.
Ahli tata hukum dan politik Indonesia, Refly Harun pun menanggapi hal tersebut dengan mengakui bahwa sub-sub kultur atau geng pada suatu instansi memang benar adanya.
"Jadi, subkultur, geng-geng, kelompok-kelompok dan lain sebagainya itu bukan hal yang tidak nyata, itu nyata," kata Refly, dilansir Pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Menurutnya, banyak masyarakat yang memiliki pandangan serupa seperti apa yang diungkapkan oleh Reza Indragiri, namun sayangnya tidak semua orang mampu menyampaikannya.
Baca Juga: Sebut Istri Ferdy Sambo Tak Kooperatif, LPSK Tak Jadi Beri Perlindungan?