kievskiy.org

Tim Khusus Polri Ungkap Motif Penembakan terhadap Brigadir J, Ini Alasannya

Ilustrasi kasus penembakan.
Ilustrasi kasus penembakan. /Pixabay/kerttu

PIKIRAN RAKYAT – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Penembakan tersebut dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sigit mengatakan bahwa Tim Khusus (Timsus) telah menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E.

Baca Juga: Potret Masa Lalu Diduga AKP Rita Yuliana dengan Suami Sah Bocor, sang Polwan Cantik Ternyata Berstatus Janda?

Penembakan tersebut juga atas perintah dari Ferdy Sambo yang kemudian menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Sigit.

Timsus Polri masih belum mengungkapkan motif dari penembakan terhadap Brigadir J.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam, Kapolri mengatakan bahwa tim penyidik masih mendalami motif dari penembakan yang dilakukan oleh Bharada E tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat