PIKIRAN RAKYAT – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto melakukan konferensi pers atas perkembangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam konferensi pers tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Penembakan yang terjadi di rumah dinas Kompleks Kepolisian Indonesia di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu telah direkayasa oleh tersangka Ferdy Sambo.
Pada awalnya, kasus tersebut dilaporkan sebagai kasus tembak-menembak yang melibatkan ajudan Ferdy Sambo.
Namun, salah satu tersangka kasus tersebut, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap bahwa tidak terjadi tembak-menembak antara dirinya dan Brigadir J.
Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan pada awalnya.
Sigit menyebutkan penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri menemukan fakta bahwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan ia kehilangan nyawa.
“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS,” kata Sigit.