kievskiy.org

Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J, Mengarah ke Obstruction of Justice?

Ilustrasi penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Ilustrasi penembakan yang menewaskan Brigadir J. /Pixabay/Gentle07 Pixabay/Gentle07

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) temukan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM pada kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Ferdy Sambo.

Pelanggaran HAM ini mengarah kepada obstruction of justice, yakni tindakan yang menghalang-halangi proses hukum yang sedang dijalani oleh penegak hukum terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Indonesia Corruption Watch, obstruction of justice dianggap sebagai suatu pembangkangan terhadap fungsi instrumentasi asas legalitas karena dianggap mengintervensi aparat, sehingga proses hukum tertunda.

“Makanya, salah satu fokus kamu misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Dendam Diduga Jadi Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Murka Ajudan Cepu ke Istrinya Soal 'Si Cantik'

Dalam konteks kasus ini, obstruction of justice juga ditandai dengan pengaburan cerita, perusakan TKP dan sebagainya. Namun, dalam konteks HAM, hal ini lebih mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum.

Pihak Komnas HAM juga belum bisa menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran ini atau tidak, namun berdasarkan data, Komnas HAM melihat indikasi yang kuat dalam kasus kematian Brigadir J.

Sementara itu, tersangka kasus Penembakan Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Maruf sedang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob pada hari ini, 11 Agustus 2022.

Terkait pemeriksaan ini, Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan selalu berkoordinasi dengan Komnas HAM yang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat