RAKYAT - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J. Berdasarkan penyelidikan timsus, Ferdy Sambo meminta Bharada E menembak Brigadir J dan membuat skenario seolah-olah telah terjadi penembakan.
Pada prosesnya Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka selain Ferdy Sambo. Tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf atau KM.
Setelah penetapan tersangka dalam kasus tersebut, publik menanti jawaban soal motif penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta Selatan itu.
Namun, Bareskrim Polri mengatakan tidak bakal membukanya dan pengungkapan motif penembakan terbuka pada saat persidangan.
Bareskrim Polri beralasan tidak diungkapnya motif penembakan itu adalah untuk menjaga perasaan semua pihak. Untuk saat ini, motif penembakan Ferdy Sambo hanya menjadi konsumsi dari tim penyidik.
Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Agus menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD perihal motif penembakan ini hanya bisa didengar orang dewasa.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tidak diungkapnya motif penembakan ke publik demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J dan juga Ferdy Sambo.