kievskiy.org

31 Polisi yang Diduga Sekongkol dengan Ferdy Sambo Terancam Jerat Pidana dan Sidang Etik

Polri menyiapkan hukuman pidana dan sidang etik terhadap 31 personel polisi yang diduga ikut dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri menyiapkan hukuman pidana dan sidang etik terhadap 31 personel polisi yang diduga ikut dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Instagram/@divisihumaspolri

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan etik dan pidana siap menjerat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memang telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam penembakan Brigadir J.

Namun, dari keterangan terbarunya, tim khusus (timsus) Polri saat ini masih intensif mengupayakan penangkapan tersangka lain dalam kasus turunan dari penembakan tersebut.

Baca Juga: Kejanggalan Wajah Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Netizen, Berikut 4 Potret Perbedaan yang Buat Tercengang

Kasus turunan yang dimaksud antara lain yaitu pelanggaran etik dan obstruction of Justice atau perbuatan yang mengganggu proses peradilan secara utuh.

"Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap (empat tersangka), (Sedang) kasus turunannya kami tunggu Itsus (Inspektorat Khusus) sedang mendalami peran mereka," ucap Agus di hadapan wartawan, di Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menguraikan, kasus turunan yang dimaksudkan Komjen Pol Agus ialah pelanggaran etik dalam bekerja menangani penyidikan.

Baca Juga: Isi Pasal 303 KUHP, Ancaman Pidana Judi yang Masa Hukumannya Tak Main-main

Dengan kata lain, pelanggaran etik tersebut merujuk pada misalnya, penghilangan atau penyembunyian barang bukti (Obstruction of Justice) yang dilakukan oleh 31 personel Polri.

Adapun pemeriksaan akan dilakukan oleh Tim Itsus dibawah pimpinan Wakil Irwasum Polri, yang hingga saat ini diketahui telah memeriksa sebanyak 56 orang personel

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat