kievskiy.org

Motif Sambo Bunuh Brigadir J Bisa Tak Diungkap ke Publik? Komnas HAM Beri Penjelasan

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam (kanan) saat menyampaikan pemeriksaan Ferdy Sambo batal.
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam (kanan) saat menyampaikan pemeriksaan Ferdy Sambo batal. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Chairul Anam menjelaskan motif kasus pidana bisa saja tidak diungkap ke publik oleh penegak hukum.

Dia menjelaskan bahwa motif suatu kasus pidana bisa saja tidak diungkap ke publik kalau berkenaan dengan kesusilaan dan anak. Bahkan dalam rezim HAM, terkadang motif suatu kasus pidana juga dilarang untuk dipublikasikan.

“Dalam beberapa kasus di penegakan hukum memang dilarang untuk dipublikasikan kalau itu terkait kesusilaan, apalagi kalau terkait anak-anak. Dalam rezim ham juga dilarang,” katanya, kepada wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Rizal Ramli Dibuat Heran Soal CCTV Mati dalam Kebakaran Kejagung hingga Kasus Ferdy Sambo: Apa Iya Kebetulan?

Motif dalam penjelasan Anam juga bukan merupakan unsur pidana. Tapi motif adalah serangkaian cerita yang memudahkan berbagai penegakan hukum untuk memahami kenapa sebuah peristiwa tindak itu terjadi.

Di beberapa kasus lanjut Anam, semua informasi informasi berhenti di penyidikan bukan untuk menjadi konsumsi publik.

Anam menyontohkan persidangan anak-anak yang berkaitan dengan kesusilaan tidak boleh dipublikasikan. “Jadi semua informasi berhenti di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Sempat Satu Atap, Riesca Rose Blak-blakan Soal Keseharian Sule dan Nathalie Holscher

“Semua informasi berhenti di ruang penuntutan, semua informasi berhenti di ruang penyidikan. Tidak di ruang publik,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat