PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru untuk pelaku perjalanan.
Aturan baru tersebut berkaitan dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah sempat mengendurkan aturan perjalanan dengan menurunnya kasus Covid-19.
Namun, pada saat ini, kasus Covid-19 kembali melonjak tak lama usai aturan dikendurkan.
Oleh karena itu, Kemenhub kemudian memberikan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
"Jadi, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasi negatif tes RT-PCR," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati.
Berikut aturan baru dari Kemenhub yang telah berlaku sejak 11 Agustus 2022:
1. Pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin booster harus melakukan tes RT-PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan