PIKIRAN RAKYAT - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kronologi penangkapan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, Edi ditangkap pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekira pukul 07.00 WIB.
"TKP basement Taman Sari Mahogani Apartemen Jalan Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Agustus 2022.
Baca Juga: Beda Sikap, Komnas HAM Masih Selidiki Dugaan Kekerasan yang Dialami Putri Candrawathi
Dia menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan sejumlah tersangka sindikat peredaran gelap narkoba inisial JS, RH dan Juki yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan FOX KTV Bandung.
"Kemudian tim melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ujarnya.
Selanjutnya kata dia, pada Kamis, 11 Agustus 2022 petugas mengamankan ENM.
Adapun dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit telepon genggam, sabu dengan berat 101 gr.