kievskiy.org

Terbukti Bersalah, Eks ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Bui

Eks ART Ibunda Nirina Zubir divonis 13 tahun penjara.
Eks ART Ibunda Nirina Zubir divonis 13 tahun penjara. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

PIKIRAN RAKYAT - Eks ART ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat-surat.

Alhasil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Riri Khasmita dan Endrianto.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua, Syafrudin Ainor Rafiek di PN Jakarta Barat, Selasa 16 Agustus 2022.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" ucap Syafrudin Ainor.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Teroris di Jakarta, Sumsel, dan Jambi

Tak hanya itu, Riri Khasmita dan Endrianto juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

Keduanya didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Riri Khasmita dan Endrianto selama 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.

Sebagaimana diberitakan, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita karena telah memalsukan dokumen dengan membalikan hak kepemilikan tanah ibundanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat