kievskiy.org

Menteri ATR Disebut Tindaklanjuti Aduan Soal Dugaan Mafia Tanah di Kotabaru Kalsel

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto disebut telah menindaklanjuti soal dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto disebut telah menindaklanjuti soal dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan. /Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila



PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto disebut telah menindaklanjuti soal dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Hal ini berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) ilegal kepada PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) di dalam kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Pengaduan Sawit Watch sudah sampai ke Menteri (Menteri Hadi Tjahjanto) dan dari
Menteri sudah sampai ke Dirjen 7. Dirjen 7 itu yang menangani permasalahan pertahanan di kementerian ATR/BPN," kata Direktur Sawit Watch Achmad Surambo kepada Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dia mengatakan, hal itu diketahui usai pihaknya mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk mempertanyakan kelanjutan pengaduan mereka terkait dugaan HGU ilegal PT MSAM pada 3 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengecam Penembakan Kucing oleh Brigjen TNI NA, Pasang Emoji Kucing Menangis

Surambo mengatakan Kementerian ATR/BPN sedang memeriksa dan mengkaji pengaduan yang disampaikan Sawit Watch.

Dia mengklaim, dalam waktu pihaknya akan bakal diminta klarifikasi atas laporan dugaan penerbitan HGU ilegal PT SMAM itu.

"Sekarang sedang meneliti dan menelaah pengaduan yang kita sampaikan dan kita menunggu dari mereka untuk mendapatkan klarifikasi dari kita, kalau seandainya diperlukan oleh mereka. Tapi, biasanya dari instansi yg kita sampaikan selalu ada klasifikasinya," ujarnya.

Rambo memastikan, pihaknya akan terus mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pengaduan yang sudah dibuat tersebut.

eh karena itu dia berharap, Kementerian ATR/BPN dapat segera memproses pengaduan dugaan penerbitan HGU ilegal tersebut secara profesional lantara berkaitan dengan dengan mafia tanah yang menjadi prioritas Presiden Jokowi.

"Kita belum tahu apakah ada klarifikasi atau tidak, untuk memastikan ada klarifikasi atau tidak itu nanti pada saat kita datang lagi (awal September 2022) ngecek lagi, kita ingin tahu nasib pengaduan rakyat ini akan seperti apa, sesuai atau tidak dengan komitmen Jokowi, komitmen Pak Jokowi memberantas mafia tanah," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Partner Senior Integrity Law Firm, Harimuddin menyebut dugaan penerbitan HGU ilegal PT MSAM sudah dilaporkan ke empat lembaga.

Keempat lembaga itu masing-masing KPK, Bareskrim, Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN

Dia menyebut, pihaknya bersama dengan Sawit Watch telah meminta klarifikasi terkait pengaduan atau laporan atas dugaan HGU ilegal PT SMAM.

"Jadi masih agenda klarifikasi belum masuk tindakan hukum pro justitia seperti penyelidikan atau penyidikan, masih masuk klarifikasi," ujarnya.

Baca Juga: 19 Agustus Memperingati Hari Apa? Link Twibbon HUT Jabar yang Keren dan Unik

Adapun untuk laporan di Kejaksaan saat ini masih pada tahapan penelitian dan pengkajian dan belum ada klarifikasi seperti di Kementerian ATR/BPN. Dia pun berharap kedua lembaga tersebut memberikan atensi atau laporannya.

"Laporan ini lokus-nya kami duga di daerah Kota Baru, dalam artian bahwa kita mengharap dan mengimbau pemerintah menangani juga kasus-kasus di luar pulau Jawa yang sangat banyak terjadi," ujar dia.

"Karena di sana minim pantauan, karena para oknum di sana terlalu merajalela, jadi perhatian terhadap permasalahan tanah di daerah itu kadang tidak muncul sampai ke pusat. Kami harap pemerintah di pusat bisa langsung meninjau, atau memberi atensi perkara-perkara di daerah," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Sawit Watch bersama Integrity Law Firm membuat aduan dugaan mafia tanah melalui penerbitan HGU kepada PT MSAM di dalam kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan ke Kementerian ATR/BPN pada 3 Agustus 2022 lalu.

Dalam aduannya itu disebutkan bahwa perolehan HGU PT MSAM di Pulau Laut Tengah, Kotabaru menjadi problema serius karena menyebabkan hilangnya hutan negara sekitar 8.610 hektar.

Hutan tersebut diduga secara ilegal menjadi aset PT MSAM yakni berupa lahan perkebunan beralaskan HGU, tanpa keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.

"Penerbitan HGU itu terjadi pada 4 September 2018. Tidak mengherankan, pada kurun waktu yang tidak lama, puluhan masyarakat Kotabaru berdemo di depan Komnas HAM untuk meminta keadilan atas penggusuran tanah-tanah mereka akibat aktivitas perkebunan PT MSAM," ujar Harimuddin.

Namun lanjutnya, setelah penerbitan HGU PT MSAM, terbitlah Keputusan Menteri LHK Nomor 465/2018 untuk lokasi yang cenderung sama dan pada pokoknya menciutkan wilayah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II.

IUPHHK-HA PT Inhutani II awalnya 40.950 ha kemudian tersisa 25.908 ha sehingga yang kembali menjadi hutan negara tanpa pemanfaatan pihak lain, sekitar 14.333 hektar.

Di dalam lokasi 14.333 ha inilah PT MSAM memperoleh HGU dengan luas 8.610 ha tanpa didahului keputusan pelepasan kawasan hutan.

"Menurut aturan yang berlaku tahun 2018, Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 menyebutkan bahwa keputusan pelepasan kawasan hutan harus diterbitkan setelah Menteri LHK menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis," ujarnya.

"Barulah status hamparan daratan itu bukan lagi merupakan kawasan hutan. Jadi, jika ribuan hektar hutan tiba-tiba beralih jadi HGU tanpa keputusan dimaksud, dapat disinyalir ada kaki-tangan mafia tanah yang bermain di baliknya," ucap Harimuddin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat