kievskiy.org

Polda Metro Jaya Sudah Tetapkan 30 Tersangka Terkait Kasus Mafia Tanah

Ilustrasi kasus mafia tanah. Polisi ungkap cara pelaku lancarkan aksinya.
Ilustrasi kasus mafia tanah. Polisi ungkap cara pelaku lancarkan aksinya. /Pixabay/Mohamed_hassan Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya terus mengungkap kasus sindikat mafia tanah yang melibatkan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Selatan dan Bekasi.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan sebanyak 30 orang tersangka dalam perkara tersebut.

"Total tersangka 30 orang, 25 orang ditahan dan 5 tidak dilakukan penahanan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 18 Juli 2022.

Hengki merinci, puluhan tersangka itu masing-masing 13 pegawai kantor BPN (6 PTT dan 7 ASN), 2 orang ASN pemerintahan, 2 orang Kepala Desa, 1 orang jasa peerbankan, dan 12 orang tersangka masyarakat sipil.

Baca Juga: Mafia Alat Kesehatan Sangat Berbahaya, Urusannya dengan Keselamatan Jiwa

Dia menjelaskan, kasus terungkap berawal dari pengaduan seseorang ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor : 4709 / VIII / 2020 / SPKT PMJ tanggal 10 Agustus 2020.

Korban merasa dirugikan atas tindakan para pelaku mafia tanah yang menyerobot bidang tanah miliknya di Babelan Kota, Kabupaten Bekasi.

Hengki menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan 8 tersangka yang melakukan tindak kejahatan dengan modus operandi membuat akta jual beli palsu untuk mengklaim kepemilikan atas objek tanah milik korban.

"Para tersangka mafia tanah ini juga membuat surat PM1 palsu yang dibantu oleh oknum ASN kelurahan untuk digunakan sebagai syarat pengajuan penerbitan sertifikat ke BPN Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat