PIKIRAN RAKYAT – Persoalan mafia tanah di Indonesia kini temukan titik terang, setelah Polisi berhasil membekuk puluhan pelaku terlibat dari kalangan pejabat publik.
Hal itu dikonfirmasi Polda Metro Jaya, yang baru saja menetapkan 30 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah lewat pernyataan resmi terbaru.
Pihak berwajib tersebut menyampaikan, 13 orang di antara 30 pelaku merupakan pegawai instansi pemerintah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan, diantaranya sebagian besar adalah pegawai BPN dan telah ditahan,” tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Kemensos Luncurkan Prokus dengan Sistem Tunnel, Upaya Tingkatkan Produksi Garam di Bali
Dari 13 tersangka yang diidentifikasi berasal dari dalam instansi BPN, 6 orang diantaranya merupakan pegawai tidak tetap (PTT).
Sementara itu, Kombes Pol Hengki menegaskan, 7 pelaku sisanya tak lain merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang (ditetapkan tersangka) meliputi 13 orang pegawai BPN, yang terdiri atas 6 pegawai tidak tetap, dan 7 ASN,” ucap Hengki.
Baca Juga: Meme Cristiano Ronaldo Diunggah Spartak Moscow, CR7 Jadi Bahan Tertawaan
Hengki Haryadi menggarisbawahi status ASN para mafia tanah lantaran ironis, tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat justru berlaku khianat demi kepentingan diri pribadi.