kievskiy.org

Hak-Hak Putri Candrawathi Harus Dipenuhi meski Berstatus Tersangka, Komnas HAM: Hormat!

 Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka /TikTok/@Revalipop

PIKIRAN RAKYAT – Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J membuat Komnas HAM bersama dengan Komnas Perempuan berharap istri Ferdy Sambo itu tetap mendapatkan hak-haknya.

Mereka pun meminta agar hak-hak Putri tetap dihormati dan dipenuhi, walaupun dirinya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden penembakan Brigadir J.

Keterangan tersebut pun disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi di Jakarta.

Baca Juga: Profil Luis Milla Pelatih Baru Persib Bandung, Lengkap dengan Prestasi dan Rekam Jejak

"Kami berharap dan merekomendasikan hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara," katanya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Siti pun menyebutkan hak-hak Putri sebagai tersangka tersebut tertuang dalam UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hak pertama, Putri diperbolehkan untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah dan hak atas bantuan hukum.

Baca Juga: Luis Milla Pelatih Baru Persib Bandung, Ini Pencapaian Terbaiknya Saat Latih Timnas Indonesia

Selain itu, Siti menyebutkan bahwa istri Ferdy Sambo tersebut memiliki hak untuk menyampaikan keterangan tanpa adanya tekanan, ia juga berhak bebas dari perlakuan penyiksaan yang tidak manusiawi.

Tak berhenti sampai disitu saja, Putri juga memiliki hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat