kievskiy.org

Menelaah Sangkaan Pasal Tindak Pidana Putri Candrawathi

Ferdy Sambo (kiri), dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo (kiri), dan Putri Candrawathi. /Instagram/@divpropampolri Instagram/@divpropampolri

 

PIKIRAN RAKYAT - Perkembangan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir Y) di Komplek Polri Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, yang mengegerkan republik ini, sehubungan melibatkan seorang jenderal bintang dua aktif di Kepolisian RI, masih terus menjadi trending topik di berbagai media.

Istri sang jenderal, Putri Candrawathi, akhirnya, ditetapkan pula sebagai tersangka, menyusul empat orang lainnya (Irjen FS, Bharada E, Bripka RR, dan KM) yang kesemuanya terbukti ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat tragedi maut tersebut terjadi, dengan sangkaan pembunuhan berencana.

Pasal primer 340 KUH Pidana (KUHP), subsider Pasal 338 (pembunuhan) KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP (penyertaan dalam pidana) disangkakan terhadap Ibu PC. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, 19 Agustus 2022.

Pasal 340 KUHP yang merupakan buku kedua dari KUHP (Bab XIX) mengatur perihal kejahatan terhadap nyawa, di mana, ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal selama 20 tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu BLACKPINK-Pink Venom Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Hal ini menjadi ancaman hukuman untuk para pelaku tindak pidana yang secara sah dan meyakinkan, dengan sengaja dan terencana merampas nyawa seseorang.

Bilamana dakwaan utama (primer) di atas tidak terbukti, maka ancaman tuntutan berikutnya adalah pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, sehubungan merenggut nyawa orang lain pada sebuah tindak pidana pembunuhan, selain melanggar pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 55 (1) KUHP, telah menyatakan “dipidana sebagai pelaku tindak pidana bagi mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”.

Baca Juga: Update Klasemen Liga 1 Jelang PSS Sleman vs Persib Bandung Hari Ini 19 Agustus 2022

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat