PIKIRAN RAKYAT - Skandal keenam perwira Polri yang terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J akan antiklimaks.
Hal itu diungkapkan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
"Kalau melihat hanya lima orang yang disebut pelaku obstruction of justice dari 83 orang yang dimintai keterangan dan 35 orang yang diperiksa, sepertinya penuntasan skandal rombongan ini akan antiklimaks,” katanya, di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: 7 Potret Tampan Frederik Kiran, Cucu Presiden Soekarno Berdarah Jepang-Belanda-Indonesia
Dia menilai tidak ada progres yang signifikan dalam penuntasan kasus tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pasalnya menurut Bambang, setelah 40 hari kematian Brigadir J, penyidik hanya menetapkan lima orang sebagai pelanggar obstruction of justice.
"Apakah ini disebut progres yang signifikan?” ujar Bambang.
Bambang menilai, masyarakat berasumsi bahwa proses etik yang dijalankan institusi Polri hanya seremonial untuk melindungi personel pelanggar dan menenangkan tuntutan masyarakat.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Anggotanya Kembalikan Kepercayaan Publik: Hukum...