PIKIRAN RAKYAT - Per 19 Agustus 2022 istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka menyusul dikantonginya dua bukti berupa keterangan saksi dan rekaman CCTV vital.
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," ujar irektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dalam kasus ini, sebuah Pos Satpam menjadi 'kotak pandora' tempat terpasangnya kamera pengawas yang merekam gerak-gerik Putri di hari kejadian.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Membaik, Luhut Pandjaitan: Investor Datang Menggebu-gebu ke Indonesia
Berkat rekaman CCTV itu juga polisi mantap menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman mati.
Lantas mengapa CCTV tersebut diduga memiliki pengaruh besar dalam penentuan status Putri Candrawathi di mata hukum?
Berdasarkan keterangan dari Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, kamera pengawas itu merekam momen sebelum, sesaat, dan setelah kasus penembakan Brigadir J pada 8 Agustus 2022 lalu.
Video ini juga diduga membuktikan bila Putri Candrawathi ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa berlangsung.