kievskiy.org

Di Mana Keberadaan Putri Candrawathi Usai Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati?

Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi /Instagram/@divpropampolr

PIKIRAN RAKYAT - Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J itu disampaikan oleh tim khusus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Tim khusus Polri menyebutkan bahwa Putri Candrawathi turut terlibat dalam insiden penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.

Oleh karena itu, Putri pun akan terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Edisi Terbatas! Harga Tiket Film Mencuri Raden Saleh di Bandung 25 Agustus 2022, Mulai Rp25 Ribu

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi dikabarkan belum ditahan.

Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers.

Putri Candrawathi belum ditahan lantaran istri Ferdy Sambo itu diketahui masih sakit.

Baca Juga: Link Live Streaming PSM Makassar vs Arema FC, Siaran Langsung Indosiar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat