kievskiy.org

Anak Ferdy Sambo Dirundung di Sekolah, Kak Seto: Mohon Anak-anak Dipisahkan dari Kasus Orangtuanya

Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Anak Ferdy Sambo dikabarkan mengalami perundungan di kawasan sekolah anak-anak tersebut belajar.

Hal ini terjadi diduga karena kedua orangtuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya telah memperoleh laporan bahwa anak Ferdy Sambo yang berumur 14 dan 16 tahun mendapatkan perundungan dari temannya.

Hal ini menjadi perhatian bagi Seto Mulyadi, selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, yang mendesak Polri untuk melindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai ditetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Baca Juga: Berlaku 22 Agustus 2022, Berikut Daftar Jalan yang Tak Bisa Dilewati di Bandung

“Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak,” ujar Seto Mulyadi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu juga menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar bisa memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari pasangan tersebut.

Bukan hanya itu, Kak Seto juga menegaskan bukan hanya anak-anak di luar sana yang harus dilindungi, namun juga bagi anak-anak dari keluarga Polri, khususnya bagi anak-anak di bawah 18 tahun.

"Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orangtuanya. Harus ada peran entah itu dari keluarga atau institusi Polri itu sendiri,” kata Kak Seto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat