kievskiy.org

Terlibat Pelanggaran Etik di TKP Tewasnya Brigadir J, Eks Kapolres Jakarta Selatan Jalani Penempatan Khusus

Anggota Brimob berjaga di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Komnas HAM akan melakukan pengecekan TKP.
Anggota Brimob berjaga di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Komnas HAM akan melakukan pengecekan TKP. /Antara/Sigid Kurniawan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, membenarkan informasi bahwa mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Penempatan khusus tersebut diduga karena keterlibatannya atas pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Iya, betul, patsus di Mako Brimob,” kata Dedi mengonfirmasi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Berlaku 22 Agustus 2022, Berikut Daftar Jalan yang Tak Bisa Dilewati di Bandung

Pada saat itu, Budhi bertugas untuk memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J yang sebelumnya diduga terjadi karena baku tembak antar anggota.

Budi menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Namun, saat ini peristiwa tembak-menembak tersebut tidak terbukti, hanya saja terjadi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Begitu juga dengan kasus pelecehan terhadap Putri Candrawathi, saat ini dipastikan tidak adanya bukti yang mengarah terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat