kievskiy.org

Mahfud MD Sebut Polisi yang Langgar Disiplin di Kasus Ferdy Sambo Dimaafkan, LBH: Keliru, Tak Berlandas Hukum

LBH mengungkapkan pernyataan Mahfud MD soal polisi yang langgar disiplin di kasus Ferdy Sambo telah dimaafkan dianggap melanggar etik.
LBH mengungkapkan pernyataan Mahfud MD soal polisi yang langgar disiplin di kasus Ferdy Sambo telah dimaafkan dianggap melanggar etik. /YouTube/Akbar Faizal Uncensored

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan pernyataan Mahfud MD yang menyebut polisi yang melanggar etik dan disiplin dalam kasus Ferdy Sambo dimaafkan adalah pernyataan keliru.

Pengacara publik LBH, Fadhil Alfathan mengatakan perintah Mahfud MD tersebut merupakan pernyataan yang keliru dan tidak berlandaskan hukum.

Dia menjelaskan, Pasal 7 ayat (3) huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan.

"Bahkan lebih dari itu, perintah untuk merekayasa kasus bukan saja pelanggaran disiplin dan etik, melainkan juga merupakan tindak pidana," kata Fadhil dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Sembunyi 10 Tahun, Maling Uang Rakyat Tertangkap Gegara Jadi Ketua RW di Bandung

Sehingga, lanjutnya, tidak ada alasan untuk memberikan maaf terhadap anggota Polri yang terlibat dalam pembunuhan dan rekayasa kasus Brigadir J.

"Pemberian maaf tanpa proses hukum lebih lanjut justru merupakan impunitas yang ironisnya didorong oleh seorang Menkopolhukam," katanya.

Melalui akun Instagram LBH Jakarta, Fadhil mengatakan bahwa permintaan maaf adalah urusan pribadi. Sehingga proses hukum terhadap anggota Polri dalam kasus kematian Brigadir J adalah urusan publik dan harus diutamakan.

"Pemberian maaf itu urusan pribadi, proses hukum terhadap anggota Polri dalam kasus Brigadir J itu urusan publik dan harus diprioritaskan, jangan buka ruang untuk impunitas," tutur Fadhil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat