PIKIRAN RAKYAT - Saat melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan oleh rektor Universitas Lampung (Unila).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan sejumlah barang bukti termasuk uang Dolar Singapura dan Euro yang sudah disita.
KPK menemukan barang bukti tersebut saat melakukan penggeledahan rumah tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM). Pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Selain rumah tersangka, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tempat tinggal dari beberapa pihak yang terkait kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, selain mata uang asing ditemukan juga dokumen terkait administrasi kemahasiswaan.
“Ditemukan dan diamankan kembali, di antaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang bukti elektronik, dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun mata uang asing,” kata Ali dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Ali mengungkapkan pecahan mata uang asing itu dalam bentuk dolar Singapura dan Euro, serta dalam keteranganya nantinya bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut.
“Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka,” ujarnya.