kievskiy.org

Usai Temukan Bukti di Kampus, Giliran Rumah Rektor Unila yang Digeledah KPK

Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK.
Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman dari Rektor Universitas Lampung (Unila).

Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) menjadi tersangka kasus korupsi karena diduga menerima suap dari calon mahasiswa baru Unila tahun ajaran 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan pernyataannya terkait penggeledahan di kediaman tersangka tersebut.

Baca Juga: Tak Bisa Bendung Air Mata, Raut Wajah Atalia saat Dengarkan Lagu Cuma Rindu Jadi Sorotan

“Benar, dalam rangka pengumpulan alat bukti, hari ini tim penyidik lakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, di antaranya rumah tersangka KRM di Lampung,” katanya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan di kediaman rektor nonaktif Unila tersebut masih berlangsung. KPK akan segera memberikan update mengenai perkembangan kasus ini.

Sebelum menggeledah kediaman KRM tersebut, KPK telah terlebih dahulu menggeledah beberapa lokasi di dalam kampus Unila. Lokasi-lokasi penggeledahan tersebut di antaranya gedung rektorat, fakultas kedokteran, fakultas hukum, dan fakultas keguruan dan ilmu pendidikan.

Dari penggeledahan tersebut, KPK telah berhasil mengamankan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik.

Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap, Jalur Mandiri PTN Berubah Jadi Ladang Bisnis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat