kievskiy.org

Roundup: Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Apakah FS Tamat atau Masih Bisa Selamat?

Ferdy Sambo dalam sidang kode etik pada 25 Agustus 2022 jadi sorotan.
Ferdy Sambo dalam sidang kode etik pada 25 Agustus 2022 jadi sorotan. /YouTube.com/Polri TV Radio YouTube.com/Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT – Perkembangan kasus tewasnya Brigadir J telah mencapai vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).

Usai melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan durasi total sekitar 18 jam, Kamis, 25 Agustus 2022, FS resmi dipecat, lantaran dinilai melanggar etik Polri dengan perbuatan tercela.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga mendapatkan sanksi administratif, yaitu penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari.

Masa penahanan itu telah dilalui sebagian oleh Ferdy Sambo, sehingga tersangka tinggal menjalani sisa waktunya.

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions 2022-2023: Barcelona, Bayern Munchen, dan Inter Milan Satu Grup

Berlokasi di di Gedung TNCC Mabes Polri, vonis dijatuhkan setelah pemeriksaan terhadap 15 saksi yang berasal dari Patsus Brimob, Provos, Patsus Bareskrim, dan saksi lainnya termasuk Bharada E.

Namun, berbeda dari saksi yang lain, sebagai justice collaborator, Bharada E diperbolehkan menghadiri sidang etik secara online melalui Zoom meeting.

Meski mengaku menyesali perbuatannya, Sambo berkelit dari pemecatan dan memohon pengajuan banding setelah menerima vonisnya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Link Streaming BWF World Championship 2022 Babak 8 Besar, Siaran Langsung iNews Hari ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat