kievskiy.org

Berikut Sejumlah Poin Penting dalam Sidang Etik Ferdy Sambo, Tak Hanya Dipecat Polri

Sidang kode etik Ferdy Sambo berlangsung hingga 18 jam.
Sidang kode etik Ferdy Sambo berlangsung hingga 18 jam. /Tangkapan layar dari Youtube Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT – Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik atas kasus tewasnya Brigadir J pada Kamis, 25 Agustus 2022 di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Sidang kode etik Ferdy Sambo tersebut dilangsungkan selama 18 jam, mulai dari hari Kamis pukul 09.25 WIB hingga keesokan harinya, Jumat pukul 02.00 WIB.

Diketahui, pimpinan sidang baru membacakan putusan sanksi terhadap Ferdy Sambo pada Jumat, dini hari.

Keterangan soal durasi pelaksanaan sidang kode etik Ferdy Sambo itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

Baca Juga: Ibadah pada Hari Jumat Makin Maksimal dengan 5 Amalan Sunnah Ini, Yuk Simak Apa Saja!

"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam," katanya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Adapun, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri lantaran terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.

Tak hanya itu saja, dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo juga diputuskan akan ditempatkan secara khusus di Mako Brimob selama 21 hari.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Hormat, Polri: Kami Kasih Kesempatan Dia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat