kievskiy.org

Ferdy Sambo Akui Perbuatan Tercelanya, Polri: Tidak Menolak, Artinya Betul!

Ferdy Sambo dalam sidang kode etik di Mabes Polri pada 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo dalam sidang kode etik di Mabes Polri pada 25 Agustus 2022. /YouTube.com/Polri TV Radio YouTube.com/Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT – Sidang kode etik Ferdy Sambo telah dilaksanakan dari hari Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari. Diketahui, sidang kode etik tersangka tewasnya Brigadir J tersebut berlangsung selama 18 jam.

Dalam sidang kode etik itu, Ferdy Sambo pun mengakui kesalahan dan perbuatannya dalam insiden pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut keterangan dari Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak menepis apa yang disampaikan oleh para saksi.

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya," katanya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil Komjen Ahmad Dofiri, Pemimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga mengatakan Ferdy Sambo mengakui dugaan upayanya dalam menghambat penyidikan kasus Brigadir J, termasuk soal menghilangkan barang bukti.

"(Ferdy Sambo mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujarnya.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo pun dikenakan dengan beberapa sanksi, termasuk diantaranya sanksi etika dan administratif.

"Pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," tuturnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai PTDH, Polri: Itu Hak yang Bersangkutan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat