kievskiy.org

Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Mantan Kadiv Propam Itu Ajukan Banding

Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Etik Profesi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT – Sidang Komisi Kode Etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam lamanya dan berakhir dengan pembacaan putusan.

Sidang tersebut dimulai dari Kamis, 25 Agustus 2022 pada pukul 09.25 WIB, dan berakhir pada Jumat, 26 Agustus 2022 pada pukul 02.00 WIB dini hari.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.

“Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam,” kata Dedi yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Hobi Gonta-ganti Pasangan Jadi Faktor Tertinggi Penularan HIV AIDS di Bandung

Hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

Tersangka Ferdy Sambo terbukti telah melanggar kode etik kepolisian pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Serta Ferdy Sambo juga menerima sanksi dari Komisi Kode Etik Polri berupa penempatan khusus selama 21 hari, dan telah dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, tinggal menunggu sisa harinya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Buat Sepucuk Surat bagi Rekan Sejawatnya, Menyesal?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat