PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan sidang kode etik.
Banding dilakukan usai dirinya diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo usai pembacaan putusan di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustua 2022 dini hari.
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, banding yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan hak dan harus dihormati.
Baca Juga: Roundup: Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat, Apakah FS Tamat atau Masih Bisa Selamat?
"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding," tuturnya di Mabes Polru saat konferensi pers.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang dipimpin Kabaintelkam Ahmad Dofiri itu
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.
Adapun sidang etik ini dilakukan berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.