kievskiy.org

5 Fakta di Balik Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Hadirkan 15 Saksi hingga Berlangsung Selama Belasan Jam

Ferdy Sambo dalam sidang kode etik di Mabes Polri pada 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo dalam sidang kode etik di Mabes Polri pada 25 Agustus 2022. /YouTube.com/Polri TV Radio YouTube.com/Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT – Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri pada hari Kamis, 25 Agustus 2022.

Sidang kode etik Ferdy Sambo yang merupakan buntut dari kasus tewasnya Brigadir J tersebut berlangsung selama 18 jam hingga Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.

Diketahui, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Selain itu, terdapat pula anggota sidang yang terdiri dari Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Baca Juga: Profil Sisca Kohl yang Baru Saja Dilamar Jess No Limit, Jadi Pasangan Money No Limit?

Lantas, apa saja fakta-fakta di balik persidangan Ferdy Sambo ini? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.

1. Putusan sanksi dibacakan pada Jumat dini hari

Sidang kode etik Ferdy Sambo berlangsung cukup lama hingga 18 jam. Pimpinan sidang pun membacakan putusan sanksi terhadap Ferdy Sambo tersebut pada Jumat dini hari, satu hari setelah sidang dimulai.

“Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan kurang lebih sekitar 18 jam,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Link 5 Love Language Test yang Viral di TikTok, Lengkap dengan Cara Main Kuis Bahasa Cinta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat