kievskiy.org

Aliansi Peduli Pendidikan Layangkan Surat Terbuka, Desak RUU Sisdiknas Ditunda Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Ilustrasi: Aliansi Peduli Pendidikan juga menilai bila pembahasan RUU Sisdiknas selama ini tidak transparan sehingga cacat unsur legislasi formil.
Ilustrasi: Aliansi Peduli Pendidikan juga menilai bila pembahasan RUU Sisdiknas selama ini tidak transparan sehingga cacat unsur legislasi formil. / Antara/ Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) secara resmi telah diajukan oleh pemerintah kepada DPR untuk dimasukkan ke dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022.

Namun, pengajuan tersebut memunculkan protes dari aktivis pendidikan.

Para aktivis pendidikan tersebut melayangkan surat terbuka, Senin, 29 Agustus 2022.

Setidaknya ada 28 orang, yang bernaung di bawah nama Aliansi Peduli Pendidikan, menandatangani petisi tersebut.

Baca Juga: Penampakan Wajah Baru Perpustakaan Jakarta, Berikut Fasilitas dan Cara Reservasinya

Dalam surat terbuka itu, mereka mendesak Presiden Joko Widodo agar menunda RUU Sisdiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas.

Aliansi Peduli Pendidikan berasal dari beragam latar belakang, seperti Guru Besar UPI Cecep Darmawan dan Said Hamid Hasan. Kemudian Ahmad Rizali dari NU Circle, Satriwan Salim dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dan lainnya.

Dalam surat terbuka itu, terdapat 11 poin argumen mengapa Aliansi Peduli Pendidikan mendesak agar RUU Sisdiknas ditunda masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Gugatan utama dari petisi tersebut adalah bahwa RUU Sisdiknas pada prinsipnya seperti UU Omnibus Law karena RUU tersebut menggabungkan tiga UU sekaligus, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen.

Baca Juga: Paul Pogba Laporkan Saudara Kandung ke Polisi, Diduga Ada Tindakan Pemerasan Rp113 Miliar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat