PIKIRAN RAKYAT – Kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) yang akan berlaku pada 29 Agustus 2022 terjadi penundaan.
Penyesuaian tarif baru yang akan ditetapkan pada keputusan Kemenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Juru bicara dari Kementerian Hubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan bahwa Keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Hal ini juga terjadi karena dibutuhkannya masukan dari para pemangku kepentingan.
Menurut Adita, pihak Kemenhub juga masih terus melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan tersebut dapat maksimal.
Namun, pihaknya juga belum dapat memastikan kapan Kemenhub akan melakukan kenaikan tarif Ojol tersebut.
Selain itu, Kemenhub juga akan berkoordinasi untuk mendapatkan masukan, termasuk kepada pakar transportasi mengenai tarif baru yang akan diberlakukan kemudian hari.
Kemenhub juga menerbitkan aturan mengenai kenaikan tarif Ojol, hal itu terjadi karena adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) saat ini.