kievskiy.org

Aturan Sertifikasi Guru Dinilai Jadi Penghambat Pemberian Tunjangan

Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menilai sertifikasi guru menjadi penghambat untuk mengucurkan tunjangan.

Dalam RUU Sisdiknas, sertifikasi akan didesain hanya untuk calon-calon guru. Sementara guru-guru yang sudah mengajar, tetapi belum sertifikasi, akan diputihkan kewajibannya.

Para guru yang telah diputihkan kewajibannya itu akan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP) Anindito Aditomo, dalam keterangan persnya, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Wagub Uu Ruzhanul Sarankan Ibu-Ibu Izinkan Suaminya Poligami: daripada Kena HIV AIDS

Ia mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas.

Menurutnya, mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak.

"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," ujarnya.

Ia mengatakan, sertifikasi dan pemberian tunjangan memiliki dua tujuan yang berbeda. Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat