kievskiy.org

Tunjangan Profesi Guru Hilang, Simak penjelasan BSKAP

Ilustrasi tunjangan.
Ilustrasi tunjangan. /Pixabay/iqbal nuril anwar

PIKIRAN RAKYAT - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merasa kecewa akibat hilangnya tunjangan profesi guru pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan (Sisdiknas).

“Dalam pasal 105 huruf a hingga h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satu pun ditemukan klausul hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru,” ucap koordinator nasional P2G, Satriwan Salim.

Hal ini dirasa berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 tahun 2005 mengenai guru dan dosen. 

Baca Juga: Pengakuan Sopir Rental Antar Pesugihan, Lihat Makhluk Gaib di Ruang Tamu sang Pedagang Grosir yang Laris Manis

UU tersebut mengatakan, bahwa pemerintah secara jelas mencantumkan tunjangan profesi guru, tepatnya pada pasal 16 ayat 1, 2, dan 3.

“Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.” 

Demikian bunyi pasal 16 ayat 1.

Baca Juga: 12 Santri di Cipondoh Keroyok Rekan Sesama Santri Hingga Tewas, Pembunuhan Dimulai Gara-gara Provokasi

“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.” Demikian pasal 16 ayat 2.

Sementara, pasal 16 ayat 3: “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat