kievskiy.org

KAI Umumkan Persyaratan Baru Naik KA Antarkota, Berikut Persyaratannya

Ilustrasi kereta api. Selain persyaratan untuk melakukan vaksinasi booster mengimbau para penumpang KA antarkota untuk tetap melakukan protokol kesehatan.
Ilustrasi kereta api. Selain persyaratan untuk melakukan vaksinasi booster mengimbau para penumpang KA antarkota untuk tetap melakukan protokol kesehatan. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians

PIKIRAN RAKYAT – Sesuai dengan SE No. 84 Kemenhub tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan peraturan baru mengenai vaksinasi Covid-19 per Selasa, 30 Agustus 2022.

KAI mewajibkan seluruh penumpang Kereta Api (KA) antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster). Sementara itu hasil negatif rapid test/RT-PCR juga dihapus.

Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: Berikut Tips Basic Skincare untuk Pemula, Tak Perlu Bingung Mulai dari Mana!

Untuk penumpang usia dibawah 18 tahun, diwajibkan sudah vaksinasi dosis kedua. Sedangkan untuk penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinasi.

Jika penumpang tidak menerima vaksin Covid-19 dengan alasan medis tertentu maka penumpang diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit (RS) Pemerintah. Peraturan ini berlaku untuk penumpang usia di atas maupun di bawah 18 tahun.

Untuk penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan untuk melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan Tes Antigen/RT-PCR. Namun, pendamping anak tersebut wajib memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Viral! Jemaah Laki-Laki di Kalimatan Meninggal dalam Keadaaan Sujud, Netizen: Irinya...

KAI juga mengumumkan, khusus penumpang KA antar kota dengan tiket keberangkatan 30 Agustus -12 September 2022 akan dibatalkan jika tidak dapat memenuhi persyaratan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat