kievskiy.org

Dua Kapal, Satu Helikopter, & Sejumlah Aset Milik Surya Darmadi Disita, Kejagung: Kurangi Kerugian Negara

Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit.
Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit. /Antara/Reno Esnir ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta sejumlah aset milik Surya Darmadi atas buntut kasus korupsi lahan sawit.

Sejumlah aset tersebut di antaranya adalah dua unit kapal pengangkut cruede palm oil (CPO) milik PT Duta Palma Group di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Tak sendirian, Kejagung menyita dua unit kapal tersebut bersama beberapa pihak, yaitu Jaksa Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang.

Baca Juga: Datang Sebagai Seorang Ayah, Erick Thohir Adukan Fitnah Faizal Assegaf

Lalu, ada pula personel Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Selatan, serta pihak TNI AL yang turut menemani proses penyitaan.

Penyitaan dua unit kapal pengangkut ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin.

"Dua unit kapal tersebut disita yang saat ini sudah diamankan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang sampai kasus ini sampai pada tahap penuntutan," katanya, dikutip dari Antara, Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Jokowi Salurkan BLT BBM bagi 20 Juta Penduduk Indonesia

Lebih lanjut, Sarjono pun menyebutkan bahwa penyitaan transportasi air tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Diketahui, dua unit kapal tersebut memiliki nilai yang cukup besar, sehingga dapat memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat