kievskiy.org

Putri Candrawathi Tidak Ditahan karena Dua Kondisi Ini, Pengacara Singgung Alasan Kemanusiaan

Ferdy Sambo (kiri) Putri Candrawathi (kanan) tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo (kiri) Putri Candrawathi (kanan) tersangka kasus tewasnya Brigadir J. /Instagram @divpropampolr Instagram @divpropampolr

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik mengabulkan permohonan Putri Candrawathi yang mengajukan agar tidak ditahan karena dua alasan yang disebut sebagai alasan kemanusiaan.

“Terkait penahanan Bu putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, Karena alasan alasan sesuai Pasal 31 ayat (I) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Alasan kemanusiaan yang disebutkan oleh kuasa hukum istri Ferdy Sambo tersebut adalah karena masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan yang tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Arman.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Mengapa Harga BBM Belum Naik Hari Ini

Wajib lapor tersebut akan dilakukan mulai pekan depan. Ia juga kemudian menegaskan bahwa kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena dua alasan tersebut.

“Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi,” kata Arman, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pada 31 Agustus 2022 lalu, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.

Putri mendapatkan 23 pertanyaan dan ia dikonfrontir dengan seluruh tersangka, kecuali Ferdy Sambo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat