kievskiy.org

Polda Metro Ungkap Kasus Sindikat Gas Elipi, 1.795 Tabung Disita

 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus sindikat gas elpiji oplosan dan menyita ribuan tabung.
Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus sindikat gas elpiji oplosan dan menyita ribuan tabung. /Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus sindikat gas elpiji oplosan. Dalam peristiwa ini ribuan tabung disita oleh petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, bahwa sebanyak 16 orang ditangkap dalam kasus elpiji oplosan tersebut.

Para pelaku kata dia, terbagi dalam berbagai peran yakni ada yang sebagai penyuntik atau disebut dokter dan ada yang bertugas untuk memasarkan.

"Modusnya para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu," kata Zulpan.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Bikin Lelah Mental, Salah Satunya Sering Berkata 'Iya'

Lalu selanjutnya setelah tabung tersebut berhasil dipindahkan pelaku menjual dengan harga yang sudah ditentukan untuk meraup keuntungan.

"Mereka menjual harga tabung gas elpiji ukuran 12 Kg hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka sejumlah Rp 160 ribu rupiah per tabung. Sedangkan para tersangka membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang merupakan subsidi itu dengan harga Rp 17.500," ujarnya.

Adapun saat ini petugas telah melakukan penahanan terhadap para tersangka di Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat