kievskiy.org

Profil Chuck Putranto, Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J yang Dipecat dari Polri

Ilustrasi polisi. Polda Metro Jaya mutasi 62 personil
Ilustrasi polisi. Polda Metro Jaya mutasi 62 personil /Pixabay/ Utility_Inc

PIKIRAN RAKYAT – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kompol Chuck Putranto.

Kompol Chuck Putranto merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat.

Dedi mengatakan Kompol Chuk Putranto disangkakan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Baca Juga: Bukan Poligami, Kemenkes akan Bagikan Kondom di Jawa Barat Demi Cegah HIV AIDS

Kompol Chuck Putranto diputuskan melakukan perbuatan tercela dan diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

“Dan sanksi ini telah dijalani oleh pelanggar,” kata Dedi.

Proses sidang etik ini berlangsung selama 15 jam pada Kamis, 1 September hingga Jumat pukul 02.00 WIB dini hari.

Baca Juga: Daftar Film yang Dibintangi Ari Irham Selain Mencuri Raden Saleh

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat