kievskiy.org

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri Buntut Kasus Brigadir J, Ini Peran Keduanya

Ilustrasi ketok palu pelanggaran HAM berat, ini penjelasan Komnas HAM.
Ilustrasi ketok palu pelanggaran HAM berat, ini penjelasan Komnas HAM. /Pixabay/Daniel Bone Pixabay/Daniel Bone

PIKIRAN RAKYAT – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus pelanggaran etik tindak pidana obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kedua perwira Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat keanggotaannya dari Korps Bhayangkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan kedua tersangka diberhentikan karena menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 3 September 2022.

Baca Juga: Banyak SPBU di Bandung Tutup Sebelum 14.30 WIB, Netizen: Beli Harga Modal, Dijual Rp10.000, Auto Kaya!

Dedi menjelaskan akibat perbuatan keduanya, penyidik dari tim khusus Polri sempat mengalami kesulitan mengungkap peristiwa sebenarnya yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” ucap Dedi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, AKBP Irfan Wiyanto, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Baca Juga: 4 Pembunuh Berantai Ini Berhasil Dibebaskan dari Hukuman Penjara!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat