kievskiy.org

PPKM Level 1 Resmi Diberlakukan, Pemerintah: Vaksin Booster Harus Terus Disosialisasikan

Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT – Seluruh wilayah Indonesia, kini kembali memberlakukan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Dalam instruksi ini, akan diatur sejumlah pelaksanaan aktivitas kegiatan sehari-hari. Adapun regulasi yang diambil ini seiring dengan pemulihan perekonomian nasional.

“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1,“ kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.

Baca Juga: Lebih dari 3.000 Orang Berdemo Hari Ini, Buruh hingga Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM 

Safrizal ZA, menyampaikan pemberlakuan Inmendagri secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya. Ketika itu, aturan seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1.

Meski selama sepekan terakhir Covid-19 mengalami penurunan, tetapi pemerintah tetap memperpanjang PPKM hingga 3 Oktober 2022.

Peraturan tersebut terkandung dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa-Bali. Akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Villain - Key ft Jeno NCT Dream, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Meskipun seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, tetapi pemerintah mengakui bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan tingkat positivity rate yang masih berada di atas batas yang ditetapkan WHO.

Safrizal mengatakan dalam Inmendagri terkait PPKM, ada penyesuaian pintu masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat