PIKIRAN RAKYAT - Mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari sudah diizinkan bebas bersyarat, meski baru 2 tahun menjalani masa tahanan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap mantan Jaksa Pinangki 10 tahun penjara.
Dia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar 500.000 Dolar AS (Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, mantan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang senilai USD375.279 atau setara Rp5,25 miliar yang merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Viking Persib Klub Keberatan, Sengkarut Tiket Online Pertandingan Persib Masih Jadi Polemik
Akan tetapi di tingkat banding, hukumannnya dipangkas menjadi 4 tahun penjara, dan Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Kini, Mantan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditahan sejak Agustus 2020 itu pun dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Kebebasan Pinangki Sirna Lasari dari hotel prodeo itu pun dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mereka menuturkan bahwa Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat.