kievskiy.org

Eks Jaksa Pinangki Bebas, Publik Figur Ini Soroti Hukum di Indonesia: Jangan Mimpi Korupsi Bisa Diberantas

Pinangki Sirna Malasari menjalani bebas bersyarat hari ini.
Pinangki Sirna Malasari menjalani bebas bersyarat hari ini. /Dok/Kemenkumham Banten.

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah terpidana kasus korupsi menjalani bebas bersyarat hari ini, Selasa, 6 September 2022.

Nama-nama narapidana kasus korupsi yang menjalani bebas bersyarat ada Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Kemudian mantan Hakim MK Patrialis Akbar.

Keduanya menjalani bebas bersyarakat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung.

Suryadharma Ali merupakan melakukan korupsi ibadah haji periode 2010-2013. Dia dihukum penjara pada 2016 dengan masa tahanan enam tahun.

Baca Juga: Rekam Jejak Ratut Atut Chosiyah, Napi Kasus Suap Pilkada Lebak yang Bebas Bersyarat Hari Ini

Sementara, Patrialis Akbar menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS. Dia tersandung kasus suap memengaruhi putusan uji materi UU nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar.

Selain Surya Dharma Ali dan Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola juga menjalani bebas bersyarat hari ini.

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah saat menjabat Gubernur Jambi.

Baca Juga: Menangis Saat Pemutaran Perdana, Akting Brendan Fraser di The Whale Disebut Jadi Comeback Dia di Hollywood

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat