kievskiy.org

Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Dipenjara 4 Tahun

Vonis yang diterima dua pencuri kayu manis di Perhutani Temanggung berbanding terbalik dengan vonis Jaksa Pinangki Sira Malasari.
Vonis yang diterima dua pencuri kayu manis di Perhutani Temanggung berbanding terbalik dengan vonis Jaksa Pinangki Sira Malasari. /Sigid Kurniawan/Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Istilah 'hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah' nampaknya sangat cocok untuk menggambarkan kondisi Indonesia saat ini.

Sejumlah koruptor yang maling uang negara dalam jumlah besar ramai-ramai diberi 'diskon' hukuman oleh pengadilan. Namun para narapidana yang tergolong melakukan kesalahan kecil justru mendapat hukuman berat.

Kritikan pedas masyarakat tak membuat pengadilan dan penegak hukum bisa adil memberikan hukuman pada masyarakat.

Seperti baru-baru ini, dua warga Kabupaten Magelang yang ketahuan mencuri kayu manis milik Perhutani di kawasan Gunung Sumbing terancam hukuman berat.

Baca Juga: Bahaya Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya

TM (37) warga Kecamatan Windusari NA (20) warga Kecamatan Bandongan mencuri kayu manis karena terdesak tak punya uang, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Temanggung, AKBP Burhannudin membenarkan penangkapan dua warga Kabupaten Magelang tersebut pada Minggu, 22 Agustus 2021.

"Kedua warga Magelang tersebut diamankan Satreksrim Polres Temanggung karena mencuri kayu manis (pohon keningar) milik Perhutani di kawasan hutan Gunung Sumbing," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @undercover.id, Selasa, 24 Agustus 2021.

TM dan NA melakukan aksinya sebanyak dua kali. Mereka kepergok warga setelah membawa barang bawaan yang cukup banyak dari kawasan hutan Gunung Sumbing, Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat