kievskiy.org

Respons Pemecatan Jaksa Pinangki, Demokrat: Jangan Sampai Anggapan Masyarakat Ada Pihak Diistimewakan

Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /Antara/Desca Lidya Natalia Antara/Desca Lidya Natalia

PIKIRAN RAKYAT – Kasus Pinangki masih menyita perhatian lantaran publik merasa keadilan di Tanah Air terganggu imbas rendahnya vonis hukuman terhadap Jaksa Pinangki.

Kini, publik disuguhi dengan pemecatan Jaksa Pinangki sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski telah dipecat, Anggota Komisi III DPR Hinca IP Pandjaitan menilai keputusan tersebut terlalu terlambat.

"Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun Kejaksaan RI adalah Lembaga Penegak Hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air," katanya.

Secara resmi, Kejaksaan Agung memecat atau memberhentikan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara tidak hormat dengan menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Klasemen Sementara MotoGP 2021 Setelah GP Styria, Fabio Quartararo Masih di Puncak, Rossi ke-19

"Memberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari Antara.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa keputusan Jaksa Agung tersebut dikeluarkan berdasarkan sejumlah pertimbangan, yaitu mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021 dan resmi dipecat pada 5 Agustus 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat