kievskiy.org

Rekam Jejak Hakim yang Jatuhkan Vonis untuk Jaksa Pinangki, Sering Beri Diskon Hukuman pada Koruptor

Rekam jejak hakim Muhammad Yusuf yang memberikan diskon hukuman pada Pinangki Sirna Malasari.
Rekam jejak hakim Muhammad Yusuf yang memberikan diskon hukuman pada Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA .*/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

PIKIRAN RAKYAT - Pemotongan vonis mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang terjerat kasus suap pengurusan fatwa bebas buronan Djoko Tjandra masih menjadi sorotan publik.

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya dihukum 10 tahun penjara, mendapat diskon 60 persen dari Pengadilan Tinggi DKI Jakata, sehingga hukumannya menjadi 4 tahun saja.

Ketua majelis hakim memberikan diskon karena melihat mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah mengaku bersalah, dan masih memiliki anak balita.

Tak pelak sosok-sosok hakim yang mengurus kasus Pinangki sempat ikut jadi sorotan. Adapun hakim yang terlibat antara lain Muhammad Yusuf sebagai ketua majelis hakim, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Bahaya Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya

Sosok Muhammad Yusuf pun bukanlah orang yang sembarangan, simak rekam jejak sang hakim sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber.

Hakim tinggi

Muhammad Yusuf yang kini menjabat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah hakim tinggi yang berasal dari golongan Pembina Utama IV/e, sebagaimana dikutip dari pt-jakarta.go.id.

Sempat berpindah-pindah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat