PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, resmi bebas bersyarat pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin.
Diketahui, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan Zumi Zola masih berstatus bebas bersyarat, sehingga masih harus wajib lapor.
“Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas,” kata Elly, di Bandung, Selasa.
Baca Juga: Viral Pengakuan Terduga ART Ferdy Sambo Soal 'Kuburan' Polisi, Polri Angkat Bicara
Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis yang dijatuhkan pengadilan yang telah dikurangi sejumlah remisi yang didapatkan.
Diketahui, Zumi Zola telah menjalani masa hukuman sejak tahun 2018. Dia divonis majelis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun Zumi Zola mengalami pengurangan hukuman lantaran dinilai memenuhi kriteria sikap yang bisa meringankan dakwaan. Dia seharusnya bebas pada 12 September 2022.
Selain itu, dia juga menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah terlibat tindak pidana, dan telah mengembalikan uang hasil suap sebesar Rp300 juta.