kievskiy.org

Terdakwa Kasus Suap Buka-bukaan di Ruang Sidang, Setiap Bulan Setor Rp500 Juta ke Perwira Polri

Ilustrasi ruang sidang.
Ilustrasi ruang sidang. /Pixabay/12019

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus suap buka-bukaan saat persidangan terkait jumlah setoran yang harus diberikannya kepada salah satu Perwira Polri.

Borok petinggi itu dibongkar AKBP Dalizon selaku terdakwa kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Dalam persidangan kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon itu, terkuak pengakuan yang mencengangkan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Duka Atas Wafatnya Ratu Elizabeth II, Netizen: Jadi Inget Cendol

Terdakwa AKBP Dalizon memberikan pengakuan bahwa dia harus menyetorkan uang bernilai fantastis kepada seorang Perwira di Polda Sumut.

Tak tanggung-tanggung, uang sebesar R500 juta itu harus dia setorkan ke eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan setiap bulannya.

AKBP Dalizon mengatakan bahwa awalnya dia menyetor Rp300 juta per bulan ke Anton Setiawan.

Akan tetapi, jumlah yang disetorkan setiap bulan itu kemudian berubah menjadi Rp500 juta per bulan.

Baca Juga: Heran Soal Status Raffi Ahmad dan Andre Taulany, Firdaus Oiwobo: Saya Aja Cicit Sultan Gak Berani Ngaku Begitu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat